Tuesday, March 12, 2013

Binangun Bersiap Atasi Lahan Kritis

Lahan di dusun Selok
Lahan di dusun Sambirejo
Lahan lokasi program Penanganan Lahan Kritis dan Sumberdaya Air Berbasis Masyarakat di dusun Selok, desa/kec. Binangun seluas 5 hektar dan dusun Sambirejo, desa/kec. Binangun seluas 3 hektar.

 Salah satu lokasi pelaksanaan Program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber Daya Air berbasis Masyarakat (PLKSDA-BM) di Kabupaten Blitar adalah di Desa Binangun, kecamatan Binangun. Di tahun 2013 ini, desa Binagun mempunyai 2 (dua) lokasi sekaligus, yaitu di dusun Selok seluas 5 (lima) hektar dan dusun Sambirejo seluas 3 (tiga) hektar. Selain dua lokasi dalam satu desa tersebut, di wilayah kecamatan Binangun masih ada satu lokasi lagi, yaitu di dusun Kalisudo desa Sumberkembar seluas 3 (tiga) hektar.


Persiapan dan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dalam pelaksanaan program penanganan lahan kritis dan sumber daya air ini sudah terlihat dengan diadakannya sosialisasi ditingkat kabupaten tanggal 14 Februari 2013 yang lalu. Sosialisasi lebih lanjut dan lebih detail lagi akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2013 kepada seluruh petani penggarap di masing - masing kelompok tani dan akan dilanjutkan pengukuran lahan di lokasi program.
Wawancara dengan petani

Foto bersama pengurus Poktan
Berdasarkan progres kegiatan di triwulan pertama tahun 2013, masing - masing lokasi program penanganan lahan kritis dan sumber daya air berbasis masyarakat di Kabupaten Blitar khususnya desa/kec Binangun sudah mempunyai kelompok tani. Di dusun Selok kelompok taninya bernama Maju Makmur dan di dusun Sambirejo bernama Maju Jaya. Demikian juga dengan lokasi di dusun kalisudo desa Sumberkembar dengan Kelompok Tani Subur Makmur. Selain itu sudah ditetapkan petani penggarap yang akan mengelola dan memanfaatkan lahan kas desa tersebut. Musyawarah dan pembahasan mengenai penetapan petani penggarap sudah dilaksanakan pada akhir tahun lalu.

Selain itu, perjanjian antara kelompok tani dengan pemilik lahan (pemerintah) juga sudah dilaksanakan sehingga transparansi program penanganan lahan kritis dan sumberdaya air ini benar - benar dilakukan sejak awal (sebelum pelaksanaan). Hal - hal yang tercantum dalam perjanjian itu antara lain memuat hak dan kewajiban masing - masing pihak, sistim bagi hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk pemerintah. Hal ini merupakan suatu bentuk tanggungjawab dan transparasi dari masing - masing pihak, baik kelompok tani (petani) sebagai pengelola dan penggarap maupun pemerintah (desa) sebagai pemilik lahan.

Kesimpulan dari urain di atas adalah :
  1. Lokasi program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber daya Air Berbasis Masyarakat di kec Binangun berada di 3 (tiga) lokasi yaitu di desa Binangun ada 2 lokasi : dusun Selok seluas 5 hektar yang dikelola oleh kelompok Tani Maju Makmur, dusun Sambirejo seluas 3 hektar yang dikelola oleh Kelompok Tani Maju Jaya dan dusun kalisudo desa Sumberkembar seluas 3 hektar
  2. Perjanjian antara Pemerintah dan Kelompok Tani (petani) sudah dilaksanakan dengan memuat hak dan kewajiban masing - masing pihak serta sistim bagi hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk pemerintah..

2 comments:

  1. satu pertanyaan saya adalah adakah cerita keberhasilan (success story) yang bisa diangkat dari hasil identifikasi, survey dan wawancara dengan masyarakat di sana. Sedikit apa pun yang dinilai ada perkembangan lebih baik dari keadaan sebelum program, semesti lebih ditonjolkan. Misalnya tingkat partisipasi masyarakat (ide, pemikiran, tenaga dan biaya) terhadap program penanganan lahan kritis. Harapannya adalah dapat menjadi bahan sharing dengan lokasi lain untuk dapat meningkatkan pelaksanaan program secara lebih, baik.

    Teruslah berkarya........

    n Selamat Bertugas...!

    ReplyDelete
    Replies
    1. akan kami amati... memang ada beberapa hal yang menarik dr beberapa lokasi di Jatim.

      Thanks

      Delete